Thursday, October 6, 2011

Fakta fakta Unik Dibalik Perang Salib (crusader)



1. Richard the Lion heart, yang terkenal sebagai Raja Inggris, dan konyolnya beliau tidak bisa bahasa inggris. Karena sejak kecil dia selalu berada di Prancis. Dia cuma numpang lahir di Inggris. Bahkan konon, beliau lebih mahir bahasa Arab daripada bahasa Inggris.

2. Raja Richard berada di Inggris dalam masa pemerintahannya hanya selama 11 bulan. Permaisurinya, Queen Berengaria of Navarre, malah tidak pernah ke Inggris sama sekali. Oleh karena itu Richard juga dikenal sebagai " The Absent King

3. Saking tidak percayanya dengan motivasi rekannya sesama ekspedisi perang salib, Raja Richard pernah mengatakan : "Saya lebih rela Yerusalem dipimpin oleh seorang Muslim yang bijak dan berjiwa ksatria daripada kota suci itu jatuh ketangan para baron Eropa yang hanya mengejar kekayaan pribadi "

4. Pada suatu peristiwa di pertempuran di Jaffa, ketika pasukan kavaleri Tentara Salib merasakan kelelahan, Richard sendiri memimpin pasukan tombak melawan kaum muslim. Saladin nyaris berada di sisinya dengan penuh kekaguman. Saat dia melihat kuda Richard terjatuh di bawahnya, seketika Sultan mengirimkan tukang kudanya ke medan pertempuran dengan dua ekor kuda yang masih segar untuk Raja Inggris yang berani itu.


5. Ada juga cerita mengenai Richard yang memasuki Yerusalem dengan menyamar dan makan malam bersama Saladin : mereka benar-benar saling bersikap ramah. Dalam rangkaian perbincangan, Richard bertanya kepada Sultan tentang bagaimana pandangannya mengenai Raja Inggris. Saladin menjawab bahwa Richard lebih mengunggulinya dalam sifat keberaniannya sebagai seorang ksatria, tapi kadang-kadang dia cenderung menyia-nyiakan sifatnya ini dengan terlalu gegabah dalam pertempuran. Sedangkan menurutnya Richard, Saladin terlalu moderat dalam memperkuat nilai-nilai keksatriaan, bahkan dalam pertempuran


6. Ketika ada salah satu panglima perang saladin memberontak, Richard membunuhnya dan menyerahkan kepalanya pada saladin serta berkata, "Aku tidak ingin orang ini mengacaukan "permainan" kecil kita". Dan keesokan harinya mereka bertempur sengit.


7. Pernah dalam suatu pertempuran, Richard melihat bahwa pedang saladin tumpul dan dia menghentikan perang hari itu untuk memberikan kesempatan agar saladin mengasahnya


8. Suatu hari, Richard sakit keras. Mendengar kabar itu, Shalahuddin mengirimkan dokter terbaiknya untuk mengobati Richard. Kapan lagi kita bisa mendapatkan pemimpin kaum muslim yang memiliki akhlak seperti Salahuddin?


9. Orang Eropa pada awalnya menyebut orang Muslim sebagai Barbarian, tetapi akibat kontak yang intensif dari perang salib, Lambat laun mereka menyadari bahwa yang barbar sesungguhnya adalah mereka. Jika ditilik dari tingginya peradaban budaya dan ilmu kaum muslimin saat itu.


10. Menurut catatan sejarah, pada saat perang salib, semua wanita dan pelacur di usir keluar dari kamp crusaders. Seluruh crusaders harus suci secara jasmaniah, bebas dari nafsu. Tapi ada satu grup wanita yg bebas keluar masuk camp crusaders yaitu tukang cuci baju. Bahkan kalau satu grup tukang cuci mau bepergian antar kota, mereka dijaga oleh sepasukan knight, dan dibuntuti pasukan infantri. Kalau iring-iringan ini diserang, keselamatan para tukang cuci ini no.1. Waktu ditawan pasukan muslim, para tukang cuci ini lebih dihormati daripada prajurit biasa. Sampai-sampai Richard The Lion Heart juga rela membayar ransum buat para tukang cuci itu


11. Ketika Frederick Barbarossa (kakek kaisar Frederik II) meninggal pada ekspedisi perang salib III, banyak ksatrianya yang menganggap bahwa ini adalah kehendak Tuhan dan banyak yang bergabung dengan kaum muslim. Lalu yang tersisa membawa jasad Barbarossa menuju ke yerusalem dengan anggapan nanti Barbarosa akan terlahir kembali.


12. Frederick II Kaisar Jerman, punya hubungan khusus dengan Sultan Malik dari Mesir di perang salib V. Beliau merasa di jaman itu (jaman dark ages), satu-satunya yang sebanding dengan dia di masalah budaya dan personality adalah pangeran-pangeran dari kerajaan muslim. Oleh karena itu gaya hidupnya agak nyentrik (dia berpoligami, padahal seorang Katolik tidak demikian).


13. Waktu terpaksa harus berpartisipasi dalam perang salib, Frederick II berhasil merebut Jerusalem, Betlehem dan Nazareth tanpa meneteskan setitik darahpun. Walaupun sebenernya dia cuma menyewa ke 3 kota tersebut dari sahabatnya si sultan Malik dari Mesir


14. Pernah ada kejadian Frederick II memukul pendeta yang masuk ke dalam masjid dan memperingatkan agar jangan melakukan hal itu lagi. Sedangkan al-Malik pernah dinasehati oleh Knight Templar agar membunuh Frederick II pada saat pengawalannya sedang longgar. Mengetahui hal tersebut, al-Malik segera menyuruh Frederick II agar segera pergi dari situ karena keadaannya 'berbahaya'.


15. Kekalahan pasukan Arab lebih sering karena mereka terpancing melakukan serangan terbuka melawan kavaleri berat Eropa. Dimana disiplin serta pengalaman tempur sukarelawan Jihad kalah jauh dari satuan tempur veteran Eropa khususnya ordo-ordo militer seperti Templar, Hospitallers dan Teutonic Knight.


16. Kekalahan pihak Eropa umumnya akibat dari insubordinasi alias kurang kuatnya komando tunggal dalam kesatuan tentara yang terdiri dari elemen-elemen berbeda dari para baron dan ordo militer yang sebenarnya saling tidak suka satu sama lainnya. Selain itu dalam beberapa kekalahan, para tentara bayaran ( mercenary ) dan sukarelawan Eropa seringkali terlalu cepat meninggalkan barisannya untuk menjarah kota-kota Islam yang hampir ditaklukannya. Hal itu membuat pasukan Islam yg sebenarnya sudah terpojok bisa melakukan counter-attack


17. Pasukan turki khwaraziman yang menyerang jerusalem tahun 1244 waktu itu dikontrol oleh keturunan genghis khan, Eljigidei. Yang lucu dari pasukan ini adalah pasukannya mayoritas beragama Buddha bahkan komandan Hulegu khan juga seorang Buddhis.


18. Sebenarnya pengiriman para Crusader salah alamat, kaum Turki Seljuk yang banyak mengganggu ziarah kaum kristiani ke Yerusalem sudah diusir oleh khalifah Mesir. Akan tetapi lamanya perjalanan serta miskinnya informasi membuat pemimpin Crusader tidak mendengar pergantian kekuasaan di Yerusalem.


19. Divisi elit pasukan berkuda Cossack di Rusia dan Musketer berkuda di Prancis karena terinspirasi suksesnya pasukan berkuda pemanah bangsa Arab. Pasukan berkuda bukan hanya sebagai pasukan sayab tapi menjadi pasukan khusus


20. Membangun sepasukan knights memakan biaya yang sangat besar. Seorang raja sekalipun di abad pertengahan paling hanya memiliki sekitar 100 - 300 Full Knight dengan Heavy Horse yang berdinas dibawah komandonya secara full - time. Biasanya para raja akan mengumpulkan seluruh Knight yang berada di bawah para duke dan baronnya apabila menghadapi pertempuran besar.


21. Para Knights umumnya adalah anak para ningrat yang tidak memiliki hak waris. Di masa itu seperti juga para bangsawan dimana saja, kekayaan dan kekuasaan sang ayah hanya diwarisi oleh putra sulungnya, kecuali tingkat raja atau baron kaya dimana putra ke dua hingga ke 3 masih mungkin mewarisi satu county atau estate dengan kastil kecil. Putra-putra yang tidak atau merasa kurang memiliki kekayaan biasanya sejak remaja mengasah diri dengan ketrampilan perang. Mereka kemudian pada usia tertentu (15-16 tahun ) di inagurasi menjadi knight oleh raja atau baron tempat dia mengabdi.


22. Ada sebuah aturan yang tidak pernah dilanggar oleh kedua belah pihak sewaktu perang salib. Yaitu Fakta Nobility atau Hukum Chivalry yang berlaku di abad pertengahan bahwa raja tidak boleh membunuh sesama raja. Khususnya apabila tertawan. Salah satu kode etik knights dan para noble adalah mereka pantang membunuh keluarga atau orang2 dari keturunan ningrat yang menyerah/tertawan dalam pertempuran. Akan tetapi khusus buat religius-military Order spt Templar, Hospitaller dan Teutonic dalam perang Salib, peraturan itu tidak berlaku terhadap para noble/ningrat Muslim. Kecuali dalam kondisi khusus atau mendapat spesial order dari pemimpin Crusader yang mendapat mandat langsung dari Paus. Dalam tradisi Arab sendiri, seorang raja pantang membunuh sesama raja. Hal itu yang diterapkan Saladin ketika dia tidak membunuh Guy of Lusignan, raja kerajaan Latin di Yerusalem ketika berhasil memenangkan pertempuran Hattin


23. Saladin pernah melanggar etika dan hukum perang Islam yg selalu dia junjung tinggi ketika dia mengeksekusi semua tawanan Ksatria Templar dan Hospitaller ketika dia memenangkan pertempuran Hattin. Sementara Richard The Lion Heart juga pernah melanggar kode etik Chivalry serta etika Noble-nya saat dia mengeksekusi 2000 serdadu Saladin yang tertawan di depan gerbang Acre/Akko


24. Kalau selama ini kita mendengar bahwa Saladin itu komandan yg santun, maka salah satu panglima mamluk yaitu Baybar adalah komandan yang garang. Tidak kalah garangnya dalam soal bunuh-membunuh seperti crusaders. Kalau crusaders dibawah pimpinan Richard pernah menghukum mati seluruh tawanan muslim di Aacre, pasukan Baybar juga membunuh semua orang kristen di Acre, termasuk pendeta dan perempuan. bahkan dia berkirim surat ke komandan crusaders untuk menceritakan detil pembantaian di dalam suratnya. Baybar bahkan sampai membuat lingkungan acre jadi gurun agar di masa depan sulit untuk jadi pangkalan crusaders lagi.


25. Saat pengepungan kota Acre, Baybars menggunakan siege weaponnya selain sebagai senjata penghancur berat jarak jauh, juga sebagai senjata psikologi dan biologi. Senjata katapel-nya tidak hanya melontarkan batu ke arah kota, tapi juga mayat pasukan musuh, tawanan anak-anak yang masih hidup serta bangkai binatang spt kuda, unta dll. Di abad pertengahan hal itu kerap disebut sbg 'humor pasukan artileri'. Namun Baybars melakukannya lebih intensif dan mengerikan.


26. Akibat dihinggapi penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati). Maka.Shalahuddin lantas menggagas sebuah festival yang diberi nama peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya untuk menumbuhkan dan membangkitkan spirit perjuangan. Di festival ini dikaji habis-habisan sirah nabawiyah (sejarah nabi) dan atsar (perkataan) sahabat, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai jihad. Festival ini berlangsung dua bulan berturut-turut. Hasilnya luar biasa. Banyak pemuda Muslim yang mendaftar untuk berjihad membebaskan Palestina. Mereka pun siap mengikuti pendidikan kemiliteran.

Saturday, October 1, 2011

Fatah's friend in SMA N 1 Warureja

Piagam MADINAH

 



MUKADDIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”

I PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa dan negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka, saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 1rena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII PIMPINAN NEGARA

Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X PENUTUP

Pasal 47 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

SISTEM PENDINGIN PADA SEPEDA MOTOR

A.    Deskripsi Singkat                 Setiap    motor    bakar    memerlukan    pendinginan. Untuk itu dikenal adanya siste...